Home
» Persyaratan Pendakian :
Rabu, 28 November 2018T08.24
Persyaratan Pendakian :
Persyaratan Pendakian :
- Pendaki minimal 17 tahun, atau berpendidikan setingkat SMA.
- Pendakian Minimal adalah 3 orang, apabila kurang dari 3 orang
diminta untuk bergabung dengan pendaki yang lainya atau mengunakan jasa
pemandu.
- Batas maksimal pendakian adalah 2 hari 1 malam, apabila melebihi ketentuan akan dikenakan tarif 2 kali tarif karcis.
- Warga Negara Asing (wisatawan mancanegara) yang akan mendaki Gunung
Merbabu wajib untuk memakai jasa pemandu dan diwajibkan pemandu dari
masyarakat sekitar atau mitra Balai Taman Nasional Gunung Merbabu.
- Setiap kelompok /organisasi yang akan melakukan pendakian
massal/diksar harus menyertakan proposal kegiatan dan mengurus simaksi.
- Setiap pendaki massal/diksar (minimal 20 orang) disarankan mengunakan pemandu lokal.
Setiap Pendaki Wajib :
- Melapor kepada petugas yang berwenang sebelum dan sesudah melakikan pendakian.
- Memakai sepatu, membawa jaket, jas hujan, alat penerangan ( lampu senter), P3K pribadi, masker (ketika kemarau).
- Membawa logistik yang cukup.
- Membawa air minimal 2 liter per orang untuk pendakian 1 malam,minimal 3 liter per otang untuk pendakian 2 hari satu malam.
- Khusus untuk pendaki yang menginap diwajibkan untuk membawa tenda, matras, sleeping bag dan peralatan masak.
- Membawa sampah kembali turun dan dibuang pada tempat-tempat yang
sudah ditentukan. Untuk pendaki yang tidak membawa sampah turun kembali
maka kartu identitas tidak dapat diambil atau dikenakan sanksi.
- Berjalan dan mendirikan tenda pada jalur pendakian yang telah ditentukan.
Setiap Pendaki Dilarang:
- Memasuki kawasan dan melakukan pendakian tanpa ijin( tanpa membeli karcis masuk, karcis kegiatan maupun karcis asuransi).
- Berjalan diluar jalur, membuat jalur baru dan atau membuat jalur pintas.
- Merusak, menebang pohon maupun memindahkan benda-benda yang ada dalam kawasan Taman Nasional Gunung Merbabu.
- Mengambil, memindahkan dan membawa/mengangkut tumbuhan maupun satwa
liar baik utuh maupun sebagian dari dalam maupun keluar kawasan Taman
Nasionla Gunung Merbabu.
- Membuang puntung rokok, membuat api dari kayu untuk memasak atau membuat api unggun sepanjang jalur pendakian.
- Membawa alat atau bahan yang dapat mencemarkan kawasan ( alat
bunyi-bunyian, petasan, sabun, pasta gigi, cet, spidol, tipex, pilok
& alat atau bahan yang sejenisnya).
- Merusak dan memindahkan fasilitas yang ada di dalam kawasan, melakukan vandalisme atau corat-coret dan menempel tulisan/gambar.
- Membawa minuman beralkohol, obat-obat terlarang, serta senjata tajam ( kecuali untuk kegiatan berkemah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar