Persyaratan Pendakian :

 on Rabu, 28 November 2018  

Persyaratan Pendakian :

  1. Pendaki minimal 17 tahun, atau berpendidikan setingkat SMA.
  2. Pendakian Minimal adalah 3 orang, apabila kurang dari 3 orang diminta untuk bergabung dengan pendaki yang lainya atau mengunakan jasa pemandu.
  3. Batas maksimal pendakian adalah 2 hari 1 malam, apabila melebihi ketentuan akan dikenakan tarif 2 kali tarif karcis.
  4. Warga Negara Asing (wisatawan mancanegara) yang akan mendaki Gunung Merbabu wajib untuk memakai jasa pemandu dan diwajibkan pemandu dari masyarakat sekitar atau mitra Balai Taman Nasional Gunung Merbabu.
  5. Setiap kelompok /organisasi yang akan melakukan pendakian massal/diksar harus menyertakan proposal kegiatan dan mengurus simaksi.
  6. Setiap pendaki massal/diksar (minimal 20 orang) disarankan mengunakan pemandu lokal.

Setiap Pendaki Wajib :

  1. Melapor kepada petugas yang berwenang sebelum dan sesudah melakikan pendakian.
  2. Memakai sepatu, membawa jaket, jas hujan, alat penerangan ( lampu senter), P3K pribadi, masker (ketika kemarau).
  3. Membawa logistik yang cukup.
  4. Membawa air minimal 2 liter per orang untuk pendakian 1 malam,minimal 3 liter per otang untuk pendakian 2 hari satu malam.
  5. Khusus untuk pendaki yang menginap diwajibkan untuk membawa tenda, matras, sleeping bag dan peralatan masak.
  6. Membawa sampah kembali turun dan dibuang pada tempat-tempat yang sudah ditentukan. Untuk pendaki yang tidak membawa sampah turun kembali maka kartu identitas tidak dapat diambil atau dikenakan sanksi.
  7. Berjalan dan mendirikan tenda pada jalur pendakian yang telah ditentukan.

Setiap Pendaki Dilarang:

  1. Memasuki kawasan dan melakukan pendakian tanpa ijin( tanpa membeli karcis masuk, karcis kegiatan maupun karcis asuransi).
  2. Berjalan diluar jalur, membuat jalur baru dan atau membuat jalur pintas.
  3. Merusak, menebang pohon maupun memindahkan benda-benda yang ada dalam kawasan Taman Nasional Gunung Merbabu.
  4. Mengambil, memindahkan dan membawa/mengangkut tumbuhan maupun satwa liar baik utuh maupun sebagian dari dalam maupun keluar kawasan Taman Nasionla Gunung Merbabu.
  5. Membuang puntung rokok, membuat api dari kayu untuk memasak atau membuat api unggun sepanjang jalur pendakian.
  6. Membawa alat atau bahan yang dapat mencemarkan kawasan ( alat bunyi-bunyian, petasan, sabun, pasta gigi, cet, spidol, tipex, pilok & alat atau bahan yang sejenisnya).
  7. Merusak dan memindahkan fasilitas yang ada di dalam kawasan, melakukan vandalisme atau corat-coret dan menempel tulisan/gambar.
  8. Membawa minuman beralkohol, obat-obat terlarang, serta senjata tajam ( kecuali untuk kegiatan berkemah).



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

J-Theme